Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan yaitu perorangan yang melintas di Jalan Ronggolawe tepatnya di depan Kantor Kecamatan Cepu.
"Razia berlangsung selama kurang lebih 1 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 127 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar," ucap Djoko Sulistiyono.
Lanjut Kepala Satpol PP,
Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 54 orang, 67 orang memilih kerja sosial dan 6 orang memilih membayar denda sebesar Rp 100.000,-
"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," tandasnya.
Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras. (LLS/Red)
0 Komentar