127 orang terjaring Operasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Cepu


BLORA - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora dan Subdenpom IV/3-1 Blora serta dibantu personil BPBD Blora kembali menggelar razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Selasa lalu, 11 Mei 2021 pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan oleh Tim Gabungan yaitu perorangan yang melintas di Jalan Ronggolawe tepatnya di depan Kantor Kecamatan Cepu.

"Razia berlangsung selama kurang lebih 1 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 127 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar," ucap Djoko Sulistiyono.

Lanjut Kepala Satpol PP, 
Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 54 orang, 67 orang memilih kerja sosial dan 6 orang memilih membayar denda sebesar Rp 100.000,-

"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," tandasnya.

Untuk diketahui, Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Membatasi Mobilitas serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras. (LLS/Red)

Posting Komentar

0 Komentar