BLORA - Kemarin, Kamis 04 Maret 2021 pagi Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Blora, Polres Blora, Kodim 0721/Blora dan Subdenpom IV/3-1 Blora serta dibantu Personil BPBD Blora kembali menggelar razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Blora Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono menjelaskan bahwa Sasaran Razia Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)
oleh Tim Gabungan yaitu perorangan yang melintas di pertigaan Gagaan Kecamatan Kunduran.
"Razia dimulai pukul 9 pagi berlangsung selama kurang lebih 1 jam didapati pelanggar Protokol Kesehatan perorangan sebanyak 81 orang yang tidak memakai masker atau memakai masker tetapi pemakaiannya tidak benar," jelasnya.
Lanjut Kasatpol PP Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan rincian sanksi teguran 18 orang, 61 orang memilih kerja sosial dan 2 orang memilih membayar denda sebesar Rp. 100.000,-
"Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi Protokol Kesehatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora," pungkasnya.
Untuk diperhatikan, Satpol PP Kabupaten Blora selalu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun/Handsanitizer, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan serta Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Salam seger waras. (HF/Red)
0 Komentar