Pedagang Pasar Blora Wadul Ke DPRD, Retribusi Tidak Adil

Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar
Kab.Blora Dengan Komisi A DPRD Blora 

BLORA - Puluhan Pedagang lapak dan kios  di kawasan pasar Blora  mendatangi kantor DPRD Blora. Diterima Komisi B di ruang Loby DPRD setempat. Mereka protes  lantaran  penerapan retribusi terhadap pedagang pasar, lapak lebih mahal daripada kios. 

Koordinator Paguyuban  Pedagang, Abdul Hakim menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh petugas pengelola  pasar. Menurutnya sebetulnya pedagang dan masyarakat bertekad meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora. 

"Kami sudah puluhan tahun berdagang di pasar. Dan kalau bisa menggunakan e-retribusi sehingga adil," ujar Abdul Hakim saat hearing bersama Komisi B DPRD Kabupaten Blora, Kamis, (01/01/2020). 

Kepala Dinas  Perdagangan Koperasi  Dan UKM (Dindagkop-UKM) Kabupaten Blora Sarmidi mengatakan bahwa selama ini pemberlakuan retribusi sudah sesuai peraturan daerah.
Lanjutnya, Terkait penerapan Perda No.10 tahun 2010 tentang Retribusi pasar, dan Perda No.6 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Perda No.3 tahun 2013 tentang
Retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dasar E-Retribusi yaitu Pepres No.3 tahun 2013 Permendagri No.110/66/910/1867/SD tentang implementasi transaksi non tunai. Perbup No.9 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar.

"Kami mohon perdanya dirubah dulu agar dalam pelaksanaanya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Blora," pungkas Sarmidi. 

Audiensi diakhiri oleh Ketua Komisi B, Yuyus Waluyo beserta Anggota
menghasilkan  kesepakatannya audiensi  agar segera merevisi Perda sekaligus ada peningkatan PAD Kabupaten Blora harapannya. (HR/RED)

Posting Komentar

0 Komentar