![]() |
Miras Oplosan Telah Disita Jajaran Polsek Cepu Polres Blora |
Blora,- Polres Blora bersama jajaranya terus melakukan razia
peredaran minuman keras (miras). Baru-baru ini Polsek Cepu Polres Blora, dipimpin langsung Kapolsek AKP Slamet
Ritanto. SH berhasil mengamankan
76 botol miras ukuran 1,5 liter dengan jenis arak jawa.
Menurut Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Slamet
Riyanto, S.H menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa
(17/04/2018) sore,
bahwa ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan diduga
tersangka sebagai distributor miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan
sekitarnya, Jajaran Polsek
Cepu langsung diadakan pemantauan.
Sampai di lokasi tepat yang disebut Sumber di
Jalan By Pas Cepu dekat SP4
Wonorejo, ternyata benar bahwa sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan Nomor Polisi K-8775-CD membawa puluhan miras
oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam karung di bawah jok mobil.
Selanjutnya seluruh miras langsung disita sebagai
barang bukti, dan tersangka bernama
Arafika Durian (36th)
warga Dukuh Plumpungan, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Grobogan. dari
hasil keterangan semantara,
“Menurut pengakuan pelaku bahwa puluhan miras
oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke toko maupun warung
remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu,” ungkap Kapolsek Cepu.
Kapolsek AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai
perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang masih terus
melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah
terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti, telah
diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Leo Blora)
0 Komentar