POLSEK CEPU POLRES BLORA TANGKAP PENGEDAR MIRAS

Miras Oplosan Telah Disita
 Jajaran Polsek Cepu
Polres Blora

Blora,- Polres Blora bersama jajaranya terus melakukan razia peredaran minuman keras (miras). Baru-baru ini Polsek Cepu Polres Blora,  dipimpin langsung Kapolsek AKP Slamet Ritanto. SH berhasil mengamankan 76 botol miras ukuran 1,5 liter dengan jenis arak jawa.

Menurut Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Slamet Riyanto, S.H menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (17/04/2018) sore, bahwa ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan diduga tersangka sebagai distributor miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan sekitarnya, Jajaran Polsek Cepu langsung diadakan pemantauan.


Sampai di lokasi tepat yang disebut Sumber di  Jalan By Pas Cepu dekat SP4 Wonorejo, ternyata benar bahwa sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan Nomor Polisi K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam karung di bawah jok mobil.

Selanjutnya seluruh miras langsung disita sebagai barang bukti, dan tersangka bernama Arafika Durian (36th) warga Dukuh Plumpungan, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Grobogan. dari hasil keterangan semantara,

Menurut pengakuan pelaku bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu,” ungkap Kapolsek Cepu.

Kapolsek AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti, telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Leo Blora)

Posting Komentar

0 Komentar