![]() |
Dapil Di Kabupaten Blora |
Blora,– Hari ini (02/02/2018)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Blora melakukan Pengumuman kembali terhadap
rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD Kabupaten Blora
dalam Pemilihan Umum tahun 2019. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman KPU
Blora Nomor : 37/PL.01.3-Pu/3316/KPU.Kab/II/2018 Tanggal 1 Februari 2018.
Pengumuman ini sebelumnya telah dilakukan oleh KPU Blora pada tanggal 19
Januari 2018 melalui Pengumuman Nomor : 32/PL.01.3/3316/KPU.Kab/I/2018.
http://kpud.blorakab.go.id/berita-273-usulan-penataan-dapil-dprd-kabupaten-dari-kpu-blora-untuk-pemilu-2019.html
Pengumuman Kembali dilakukan
karena munculnya PKPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun
2019.
Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun
2018, tahapan penyampaian dan pencermatan usulan Dapil DPRD Kabupaten/Kota
kepada publik diubah menjadi tanggal 2 – 6 Februari 2018 dari yang sebelumnya
(berdasar PKPU 7/2017) tanggal 19 – 25 Januari 2018. Dalam Pengumuman Kembali
ini KPU Blora tidak merubah materi usulan Dapil, hanya mengumumkan kembali
Pengumuman yang sudah pernah dilakukan guna menyesuaikan dengan tahapan yang
diatur dalam PKPU 5/2018.
Dengan demikian, Pengumuman
Kembali Usulan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Blora dalam Pemilu 2019
yang disampaikan kepada publik oleh KPU Kab. Blora ini adalah sama yaitu 5
Dapil dan 6 Dapil. Sebagaimana Pengumuman sebelumnya, untuk Usulan pertama
sebanyak 5 (lima) Dapil tersusun dari Dapil :
Blora 1 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Jiken, Jepon, Blora dan Bogorejo dengan 11 kursi;
Blora 2 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Kedungtuban, Cepu dan Sambong dengan 8 kursi;
Blora 3 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Jati, Randublatung dan Kradenan dengan 8 kursi;
Blora 4 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Kunduran, Todanan dan Japah dengan 9 kursi; dan
Blora 5 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen dengan 9 kursi.
Adapun Usulan yang kedua sebanyak
6 (Enam) Dapil tersusun dari Dapil :
Blora 1 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Blora dan Tunjungan dengan 7 kursi;
Blora 2 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Jiken, Jepon, dan Bogorejo dengan 6 kursi;
Blora 3 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Kedungtuban, Cepu dan Sambong dengan 8 kursi;
Blora 4 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Jati, Randublatung dan Kradenan dengan 9 kursi;
Blora 5 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Kunduran, Todanan dan Japah dengan 9 kursi; serta
Blora 6 yang terdiri dari
gabungan Kecamatan Banjarejo dan Ngawen dengan 6 kursi.
Untuk selanjutnya KPU Kabupaten
Blora akan mengadakan Uji Publik tentang usulan penataan Daerah Pemilihan dan
Alokasi kursi DPRD tersebut antara tanggal 7 – 12 Februari 2018. Dimana uji
publik tersebut akan menyerap segala masukan dan tanggapan terhadap usulan
Dapil dan Alokasi kursi DRPD Kabupaten Blora sebelum diserahkan ke KPU RI.
(msf)
1 Komentar
Musyawarah Mufakat Secara Kekeluargaan.
BalasHapus