Bupati Blora Memeriksa Pasukan Upacara Pembukaan TMMD 2017 |
Blora Posting,- Disampaikan Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutan upacara pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2017 di Lapangan SDN 1 Jegong Kecamatan Jati bahwa pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) tahun 2017 bagi warga masyarakat di Kabupaten Blora tidak gratis, melainkan ada beberapa persyaratan yang menjadi tanggung jawab peserta PRONA. “Saya tegaskan bahwa pengurusan PRONA tidak gratis. Kami minta Kepala Desa harus berkoordinasi dengan baik dengan BPN dan warga masyarakat agar tidak tersandung hukum,” tegas Bupati Blora Djoko Nugroho dalam sambutan pada upacara pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2017 di lapangan desa Jegong Kecamatan Jati, (05/04/2017).
Pada
kesempatan tersebut Bupati berharap agar
sebanyak 15 ribu sertifikat di Blora bisa terealisasi dengan sukses.
Ribuan sertifikat tersebut diperuntukkan kepada 29 desa se Kabupaten Blora. “Sehingga
semua warga yang belum memiliki sertifikat segera dimiliki,” tegas Bupati.
Baru-baru
ini, koordinator PRONA, Syukur yang juga menjabat sebagai Kepala seksi Sengketa
dan konflik perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora mengungkapkan,
peningkatan permintaan Prona ini adalah salah keseriusan masyarakat menyambut
program nasional, dimana tahun 2025 semua tanah harus sudah bersertifikat.
Ia
mengatakan, disinyalir sering terjadi kesalah pahaman terkait program ini.
Terutama terkait pembiayaan sertifikat tersebut. Warga mengatahui bahwa
sertifikat ini adalah gratis, padahal masih ada pembiayaan lainnya. “Seperti
biaya materai, pembuatan dan pemasanagan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (PPh),” jelasnya baru-baru ini.
Biaya
sertifikat, kata dia, itu banyak komponennya, makin luas lahannya biaya semakin
banyak. Labih lanjut dijelaskan, biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan
PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) adalah untuk Penyuluhan, Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak),
Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data
Fisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertipikat, Supervisi dan Pelaporan. (adi)
0 Komentar